Review Jurnal Nasional 1
Nama = Hestiria Fujiani
NIM/Kelas = 203070102002/B
Mata Kuliah = Filsafat Ilmu
A. Review Jurnal Nasional 1
|
Identitas
Jurnal Nasional 1 |
||
|
Judul |
: |
Pengembangan
Sistem Filsafat Pancasila |
|
Jurnal |
: |
Filsafat |
|
Volume
& Halaman |
: |
Vol.39
& hlm. 42-56 |
|
Penerbit |
: |
Universitas
Gadjah Mada |
|
Tahun |
: |
2006 |
|
Penulis |
: |
Soedarso |
|
Sumber
Jurnal |
: |
https://journal.ugm.ac.id/wisdom/article/viewFile/23141/15265 |
1.1 Latar Belakang
Jika
diperhatikan, filsafat memiliki suatu sistem pemikiran tersendiri, yang cara
berfikirnya lebih rasional dan argumentatif. Filsafat itu sendiri berasal dari
bahasa Yunani yaitu, philos (cinta) dan sophos (pengetahuan atau
kebijaksanaan), yang mempelajari tentang seluruh fenomena kehidupan kemudian dijabarkan
pada hal yang mendasar. Salah satunya memiliki keterikatan terhadap dasar
negara Indonesia yaitu, Pancasila.
Pacasila
memiliki hubungan yang erat dengan filsafat, sehingga Pancasila di pandang sebagai suatu sistem filosofis. Hal tersebut
karena filsafat memberikan dasar bagi penerapan suatu pemerintahan di Indonesia
dalam berbagai aspek, seperti aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya,
teknologi, dan lain sebagainya. Pancasila sebagai dasar atau pedoman negara
Indonesia perlu selalu di kembangkan dan ditaati oleh masyarakat, agar
masyarakat hidup di dalam kesejahteraan dan keadilan.
2.1 Kesamaan
Teori-teori
yang di jabarkan para ahli yang dalam jurnal tersebut memiliki kesamaan sudut
pandang pada filsafat dan Pancasila. Ada banyak para ahli yang mengemukakan
pendapatnya mengenai filsafat. Menurut Socrates (468-399 SM) filsafat membantu
manusia untuk menemukan pengetahuan yang objektif dan tetap. Menurut Plato
(427-347 SM) berfilsafat sama artinya dengan membuka kembali tabir pengetahuan
sejati, abadi dan tak berubah. Menurut Aristoteles (384-322 SM) berfilsafat
adalah menemukan pengetahuan yang benar dengan berpijak pada pengamatan
terhadap alam ini. Dari sudut pandang yang dikemukakan oleh Socrates, Plato dan
Aristoteles memiliki suatu kesamaan, bahwa filsafat bertujuan untuk menemukan
sebuah kebenaran dari sesuatu yang diamati. Begitu pula dengan sudut pandang yang di kemukakan oleh kelompok filsuf
pragmatisme dan kelompok filsuf Postmodernisme yang berpandangan sama bahwa filsafat
harus berpijak pada fakta dan mengutakaman kebenaran (real). Kemudian sudut
pandang yang memiliki kesamaan yaitu dari Descartes (1596-1650) dan Al Kindi
(801-865), menurut keduanya filsafat tidak bertentangan dengan aspek religius
atau kepercayaan tentang adanya Tuhan.
Pandangan dari Drijarkoro (1957), Muh. Yamin (1962), Roeslan Abdoelgani (1962), Soediman Kartohadiprodjo (1969), dan Notonagoro (1976), menyatakan bahwa Pancasila memenuhi syarat dikatakan sebagai sebuah Filsafat Negara, karena pancasila merupakan hasil sebuah pemikiran secara mendalam, sistematis dan komprehensif tentang dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sunoto, 1985). Sudut pandang yang dijelaskan oleh kelima ahli tersebut memiliki kesamaan bahwa Pancasila lahir dari kebudayaan Indonesia itu sendiri dan memiliki keterikatan yang kuat dengan filsafat.
3.1 Perbedaan
Perbedaan sudut pandang mengenai filsafat juga dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu pandangan yang dikemukakan oleh Aristoteles dan Plato. Menurut Aristoteles filsafat pengamatannya berpijak pada pengamatan alam ini. Sedangkan menurut Plato, filsafat berpijak pada alam lain atau di sebut dengan dunia ide atau dunia maya. Kemudian perbedaan pandangan menurut Plato dan Socrates. Menurut Plato pengetahuan berasal dari “dunia ide”, yang telah tertutupi oleh “dunia maya” yang serba berubah dan tidak abadi dalam alam ini. Sedangkan menurut Socrates filsafat membantu manusia untuk menemukan pengetahuan yang objektif dan tetap. Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa ada perbedaan pandangan, bahwa Plato menjelaskan bahwa pengetahuan selalu berubah dan tidak abadi, sedangkan menurut Socrates, pengetahuan bersifat objektif dan tetap.
4.1
Pandangan
Jurnal ini menjelaskan bahwa pancasila memiliki keterikatan yang kuat dengan Pancasila. Pancasila lahir dari berbagai kebudayaan di Indonesia, sehingga Pancasila sangat dibutuhkan untuk mempertahankan persatuan di Indonesia. Jurnal ini memiliki kelebihan dalam menjelaskan sebuah dasar dalam pembentukan Pancasil. Penjelasan yang berada di dalam jurnal sangat menarik dengan menyajikan tabel-tabel dan mudah dipahami bagi pembaca. Kekurangan jurnal ini adalah tidak dicantumkan metode penelitian dalam pembuatan jurnal, sebaiknya jurnal ini disertakan metode penelitian agar pembaca lebih memahami isi jurnal.
5.1
Perbandingan
Perbandingan
yang terdapat di dalam jurnal ini adalah adanya teori-teori yang berbeda dari
pandangan yang sampaikan oleh beberapa ahli, seperti Socrates, Plato, dan
Aristoteles berbeda dengan sudut pandang yang di sampaikan oleh Descartes dan
Al Kindi. Socrates, Plato, dan Aristoteles berpandangan bahwa filsafat
bertujuan untuk menemukan sebuah kebenaran dari sesuatu yang diamati. Sedangkan
menurut Descartes dan Al Kindi, filsafat berkaitan dengan suatu kepercayaan
atau aspek religius.
Perbandingan juga dilihat dari perbedaan pandangan dari makna Pancasila yang dikemukakan oleh Muh. Yamin, Ir. Soekarno, panitia 9 BPUPKI, dan PPKI. Menurut Moh. Yamin, Pancasila merupakan asas dan dasar negara kebangsaan. Sedangkan menurut Ir.Soekarno, Pancasila merupakan dasar Indonesia merdeka. Kemudian, menurut panitia 9 BPUPKI Pancasila berarti dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Sedangkan menurut PPKI, Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
6.1
Meringkas
Jurnal
ini membahas mengenai keterkaitan Pancasila terhadap filsafat. Dilihat dari
pengertian filsafat itu sendiri adalah suatu pengetahuan yang berasal dari
pemikiran seseorang yang sedang diamati. Pancasila merupakan dasar atau pedoman
negara Indonesia yang terbentuk dari kebudayaan Indonesia itu sendiri. Istilah
pancasila telah ada sekitar abad ke-8 M pada masa kerajaan Buddha di Nusantara
Indoensia, yang di sebut dengan “lima pantangan”. Kemudian istilah panacila
juga ada pada masa Jawa Kuno dalam kitab Negara Kartagama di abad 1365 M yang
disebut dengan “lima larangan”.
Pancasila
dibuat untuk mengatur kehidupan individu dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat. Adapun penerapan dari Teori Kausal Aristoteles (Notonagoro dalam
Suhadi,1986) untuk menjabarkan bahan, proses, dan hasil Pancasila adalah sebagai berikut. Pertama,
kausa materiali berarti Pancasila lahir dari nilai budaya bangsa yang telah
berusia ribuan tahun. Kedua, kausa formalis berarti Pancasila terbagi menjadi
lima nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia (Pembukaan UUD
1945). Ketiga, kausa efisien yang merupakan faktor proses pembentukan
Pancasila. Keempat, kausa finalis merupakan faktor tujuan dari pembuatan
Pancasila.
Pancasila merupakan dasar yang sesuai kenyataan hidup di negara Indonesia. Implementasi sistem filsafat Pancasila memperhatikan hal-hal berikut, yaitu sistem dan unsur sistem yang terdiri atas sub sistem, tujuan atau sasaran, dan kemampuan dalam mengatur, menyesuaikan diri, serta mempunyai batas lingkup sendiri. Kemudian yang di perhatikan dalam implementasi sistem filsafat Pancasila adalah sistem liberal, sistem komunis, dan sistem Pancasila. Sistem liberal lebih dominan pada peran pihak swasta dari pada peran pemerintah. Sistem komunis berperan sebaliknya dari sistem liberal, yaitu peran pemerintah lebih banyak dan rakyat tidak mudah berekspresi. Sedangkan sistem Pancasila merupakan sistem yang memiliki keseimbangan peran antara pihak pemerintah dan rakyat. Rakyat memiliki kebebebasan dalam berekspresi dan keadilan HAM bagi setiap individu di negara Indonesia.
7.1 Daftar
Pustaka
· Surajiyo.
2018. Suatu Pengantar Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta :
PT. Bumi Aksara.
· Soedarso
(2006). Pengembangan Sistem Filsafat Pancasila. Jurnal Filsafat, 39, 42-56.
https://journal.ugm.ac.id/wisdom/article/viewFile/23141/15265