Review Jurnal Nasional 2
Nama = Hestiria Fujiani
NIM/Kelas = 203070102002/B
Mata Kuliah = Filsafat Ilmu
B. Review Jurnal Nasional 2
|
Identitas
Jurnal Nasional 2 |
||
|
Judul |
: |
Tradisi
Panai dalam Perspektif Filsafat Nilai |
|
Jurnal |
: |
Filsafat
Indonesia |
|
Volume
& halaman |
: |
Vol.
3 & hlm. 35-39 |
|
Penerbit |
: |
Universitas
Pendidikan Ganesha |
|
Tahun |
: |
2020 |
|
Penulis |
: |
Fitri
Alfariz |
|
Sumber
jurnal |
: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JFI/article/download/23952/15476 |
1.2 Latar
Belakang
Indonesia
dikenal dengan keberagaman budaya yang dimiliki oleh masyarakatnya. Keberagaman
tersebut diturunkan dari generasi ke generasi agar ragam budaya dan adat
istiradat tidak pudar seiring berjalannya waktu. Namun, seiring berjalannya
waktu makna yang terkandung pada kebudayaan atau tradisi kurang di pahami oleh
generasi. Salah satu kebudayaan yang memiliki banyak makna adalah upacara adat
perkawinan, seperti tradisi perkawinan Suku Bugis.
Dalam
Suku Bugis terdapat adat istiadat atau tradisi perkawinan yang disebut dengan
panai. Dalam tradisi ini ada pemberian harta benda oleh calon pengantin pria
kepada calon pengantin wanita yang disebut dengan uang panai. Tradisi panai ini
mengandung nilai-nilai yang dikemukakan dalam pandangan filsafat menurut Max Scheller,
yaitu nilai kenikmatan yang memeberikan kesenangan antara laki-laki dan
perempuan; nilai kehidupan yang mengajarkan lelaki bugis agar memiliki karakter
yang berkerja keras sehingga kuat dalam materi dan dapat mensejahterakan
pasangan; nilai spiritual yang memperhatikan derajat dan martabat kehidupan
seseorang dan memperhatikan keadilan antara kedua pihak; dan nilai kerohanian
yang berarti memberikan makna positif atas kelancaran bersatunya dua insan
sebagai penyempurnaan ibadah. Hasil penelitian menunjukan ada lima faktor yang
membuat seorang perempuan memiliki nilai panai yang tinggi, yaitu keturunan
bangsawan, pendidikan, status ekonomi, kondisi fisik, dan pekerjaan (Fitri
Alfariz, 2020).
2.2 Kesamaan
Dalam
jurnal ini ada Kattsoff dalam Soejono Soemargono (2004) dan Scheler (1966) yang
sama-sama memiliki sudut pandang bahwa nilai dilihat dari suatu kenyataan.
Menurut Kattsoff dalam Soejono Soemargono (2004) nilai kenyataan ditinjau dari
segi ontologi dan nilai juga merupakan unsur-unsur objektif yang menyusun
kenyataan. Sedangkan menurut Scheler (1966) nilai merupakan suatu kenyataan
yang tersembunyi di balik kenyataan lain.
Adapun kesamaan pendapat mengenai nilai menurut Frondizi (1963) dan Scheler (1966). Para ahli ini sama-sama memiliki pandangan bahwa nilai memiliki sifat yang mutlak dan tidak berubah, serta menurut mereka nilai tidak dipengaruhi oleh perbuatan manusia.
3.2 Perbedaan
Perbedaan pendapat mengenai pengertian nilai juga disampaikan oleh Kattsoff dalam Soejono Soemargono (2004) dan Scheler (1966). Menurut Kattsoff dalam Soejono Soemargono (2004) nilai tergantung pada pengalaman manusia dan tidak dapat dalam ruang dan waktu, serta nilai-nilai dapat diketahui melalui akal. Menurut Scheler (1966) nilai tidak tergantung pada manusia dan dapat berubah dari waktu ke waktu, serta menurutnya akal tidak dapat disandingkan dengan nilai, menurut Scheler (1966) nilai adalah suatu yang nyata dan hanya dapat dialami dalam bentuk emosi.
4.2 Pandangan
Jurnal ini menarik untuk dipelajari untuk mengetahui nilai-nilai kebudayaan dari Suku Bugis. Metode penelitian yang digunakan dengan jelas dijabarkan dalam jurnal. Kekurangan dalam jurnal ini adalah terdapat beberapa kata yang tidak sesuai EYD. Sebaiknya penulisannya lebih diperhatikan agar para pembaca tidak salah tafsir.
5.2 Perbandingan
Dalam jurnal ini memilliki perbandingan dari pengertian nilai-nilai yang berbeda yang dikemukakakn oleh Kattsoff dalam Soejono Soemargono (2004), Scheler (1966), dan Frondizi (1963). Menurut Kattsoff dalam Soejono Soemargono (2004) nilai dapat dilihat dari tiga macam cara, yaitu nilai yang berhakikat subyektif, nilai dilihat dari segi ontologis, dan nilai dilihat dari unsur-unsur objektif yang menyusun kenyataan. Lalu, Scheler (1966) menyatakan bahwa nilai dilihat dari suatu kenyataan, bersifat mutlak dan tidak berubah, serta nilai tidak menggunakan akal melainkan perasaan. Nilai menurut Frondizi (1963) merupakan pengetahuan seseorang yang bersifat relatif.
6.2 Meringkas
Panai merupakan upacara adat perkawinan Suku Bugis, tepatnya berada di wilayah Sulawesi Selatan. Panai dalam upacara adat perkawinan Suku Bugis merupakan salah satu simbol harga diri seorang perempuan. Masyarakat Bugis menyakini bahwa uang panai merupakan budaya. Uang panai bagi perempuan dapat dikatakan sebagai bentuk penghargaan walaupun seringkali berubah menjadi sebuah uang belanja, persiapan pernikahan yang disepakati. Uang panai bagi seorang lelaki dipandang sangatlah memberatkan jika lelaki tersebut dari keluarga kalangan menengah ke bawah (Yansa et al., 2017). Panai sebagai upacara adat perkawinan Suku Bugis memiliki nilai dan makna yang dapat diipahami, seperti nilai kenikmatan, nilai kehidupan, nilai spiritual, dan nilai kerohanian. Nilai kenikmatan dalam tradisi panai memiliki dampak yang menyenangkan perasaan dari kedua pihak antara pihak perempuan dan laki-laki. Nilai kehidupan bersangkutan dengan kesegaran badan, kesehatan jasmani, dan kesejahteraan umum (primer, sekunder, dan tersier). Nilai spiritual menyangkut nilai-nilai keadilan atau ketidakadilan, nilai benar atau salah, dan nilai estetis. Nilai kerohanian menyangkut nilai suci dan tidak suci, tradisi panai mengajarkan bahwa proses penyatuan antara kedua insan yang di restui oleh Tuhan membutuhkan kerja keras dan usaha yang besar.
7.2 Daftar
Pustaka
· Fitri Alfariz (2020). Tradisi Panai
dalam Perspektif Filsafat Nilai. Jurnal Filsafat Indonesia, 3,35-39. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JFI/article/download
/23952/15476